logo

Dispertaru Kukar

Senin - Kamis:
07:30 – 16:30 (Istirahat : 12:00 - 13.00)
Jumat:
07:30 – 16:30 (Istirahat : 12:00 - 13.30)
Telepon 0812
Corporate_service PROFIL

Tugas dan Fungsi


Tugas Pokok

Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar/yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar di Bidang Pertanahan dan Penataan Ruang yang menjadi kewenangan Daerah Kabupaten.

 

Fungsi

a. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pertanahan dan penataan ruang;

b. pelaksanaan program kerja dan administrasi di bidang pertanahan dan penataan ruang;

c. pelaksanaan pengawasan, monitoring dan evaluasi di bidang pertanahan dan penataan ruang;

d. penyusunan laporan di bidang pertanahan dan penataan ruang; dan

e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati.


DISPERTARU KUKAR