Dispertaru Kukar
Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang Kabupaten Kutai Kartanegara adalah perangkat daerah yang memiliki tugas pokok dan fungsi dalam merumuskan, melaksanakan, serta mengevaluasi kebijakan di bidang pertanahan dan penataan ruang. Dinas ini bertanggung jawab dalam pengelolaan administrasi pertanahan, penyusunan rencana tata ruang, pengendalian pemanfaatan ruang, serta penataan kawasan strategis di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara. Melalui kebijakan yang terintegrasi dan berbasis data spasial, Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang berkomitmen untuk mendukung pembangunan wilayah yang berkelanjutan, tertib, dan berdaya saing.
Jl. Muso Bin Salim No.6, Melayu, Kec. Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur 75513
0812
dinaspertaru@gmail.com
© 2025 | Dispertaru Kukar