Dispertaru Kukar
Tenggarong, 9 September 2026 – Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (Dispertaru) Kabupaten Kutai Kartanegara menggelar Rapat Pengawasan Kearsipan Internal Tahun 2026 pada Rabu (09/09/2026). Bertempat di Ruang Rapat Kepala Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang, agenda strategis ini dilaksanakan guna memperkuat tertib administrasi serta menjamin pengelolaan kearsipan berjalan makin efektif, efisien, dan akuntabel di seluruh tingkatan.
Pertemuan ini dihadiri langsung oleh Kepala Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang Kabupaten Kutai Kartanegara, H. SLAMET HADIRAHARJO, S.Hut., MM, serta Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Diarpus) Kabupaten Kutai Kartanegara, H. M. Ridha Darmawan, S.P., M.P. Rapat ini turut diikuti oleh jajaran Unit Kearsipan (UK), Unit Pengolah/Pencipta Arsip (UPPA), serta para pengurus arsip di lingkungan Dispertaru Kukar.

Dalam pengarahannya, rapat berfokus pada pemantapan standarisasi dan optimalisasi sistem kearsipan. Poin utama yang menjadi perhatian meliputi penguatan pengelolaan arsip di tiap unit kerja, penyempurnaan sistem penataan agar dokumen selalu siap dan cepat diakses, hingga optimalisasi sarana dan prasarana pendukung kearsipan modern.
Hasil pengawasan menetapkan bahwa pengelolaan arsip akan terus dilaksanakan secara tertib, terstruktur, dan konsisten oleh seluruh unit kerja di Dispertaru Kukar. Pengelompokan dan penyimpanan dokumen dipastikan berjalan sesuai dengan standar klasifikasi yang berlaku. Selain itu, sinergi dan koordinasi antara Unit Pengolah Pencipta Arsip (UPPA) dan Unit Kearsipan (UK) akan terus dipererat guna mendukung kelancaran operasional dinas.

Melalui pelaksanaan Pengawasan Kearsipan Internal ini, Dispertaru Kukar menegaskan komitmennya untuk terus memelihara disiplin kearsipan dan menjadikan pengelolaan dokumen yang baik sebagai pondasi utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang profesional dan akuntabel.

© 2025 | Dispertaru Kukar
Admin